Sumber, Subjek, dan Asas Hukum Internasional


Sumber Hukum Internasional
  • Negara atau Persekutuan Hukum yang Sedikit Banyak Memiliki Pemerintah Sendiri
Subjek hukum yang dimaksud adakah negara yang berdaulat dan negara yang setengah berdaulat. Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh sehingga tidak bergantung kepada negara lain. Negara yang setengah berdaulat adalah negara yang sebagian pemerintahannya bergantung kepada negara lain, tetapi sedikit banyak ikut dalam hubungan hukum internasional hanya kekuasaannya terbatas.
  • Ikatan-Ikatan Negara 
Ikatan-ikatan negara yang  merupakan subjek hukum internasional sebagai berikut:
1) Perserikatan negara adalah negara merdeka yang terbatas pada pemerintahan dalam negeri saja, sedangkan dalam hubungan hukum internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
2) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertindak dalam hubungan hukum internasional melalui berbagai badan, seperti:
    a) Sidang Umum PBB
    b) Dewan Keamanan PBB
    c) Dewan Ekonomi dan Sosial
    d) Sekretariat PBB
    e) Mahkamah Internasional
  • Tahta Suci
Tahta Suci merupakan contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya kepala Gereja Katolik Roma namun juga memiliki kekuasaan duniawi. Takhta Suci memiliki perwakilan diplomaik di beberapa negara.
  • Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional menjadi subjek hukum internasional karena diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Saat ini Palang Merah Internasional dikenal dengan organisasi internasional.
  • Organisasi Internasional
Organisasi Internasional, seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
  •  Orang Perseorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional
  • Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai subjek hukum  internasional karena beberapa alasan sebagai berikut.
1) Hak menentukan nasib sendiri,
2) Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
3) Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah yang didudukinya.
Subjek Hukum Internasional
  • Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan suatu pernyataan dari persetujuan di antara negara-negara yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum adalah law making treaty dan treaty contracts, yaitu perjanjian antarnegara yang disetujui oleh sejumlah negara atas dasar kepentingan bersama. Contoh, konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang organisasi internasional di kota San Fransisco, Amerika Serikat pada tahun 1945.
  • Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima sebagai hukum internasional. Menurut Brierly, kebiasaan internasional adalah pengakuan umum dari negara-negara terhadap kebiasaan yang dipandang sebagai keharusan. Jadi, kebiasaan internasional merupakan suatu aturan yang diakui oleh masyarakat internasional sesuai dengan hukum internasional.
  • Asas-Asas Hukum Umum
Asas-asas hukum umum adalah asas-asas hukum perdata yang diterapkan oleh peradilan nasional yang kemudian dipergunakan untuk menangani kasus-kasus yang menyangkut hubungan internasional.
  • Keputusan Pengadilan
Artinya, apabila terjadi sengketa internasional antara negara-negara berkepentingan maka untuk penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Hasil keputusan Mahkamah Internasional berlaku bagi para pihak yang berperkara/bersengketa. Dakam praktik, keputusan ini dijadikan sumber hukum oleh negara-negara lain dalam menyelesaikan masalah yang sama.
  • Tulisan Ahli Ternama
Contoh tulisan pakar hukum internasional yang diakui adalah Hackworth, Brierly, dan Mochtar Kusumaatmadja.
Asas Hukum Internasional
  • Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
  • Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
  • Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.



Sumber Referensi:
Buku PKN (Membangun Wawasan KEWARGANEGARAAN Untuk Kelas XI SMA dan MA)

Sedikit informasi, kalo mau dapat web hosting murah lihat disini ->> Hosting Murah