Sumber, Subjek, dan Asas Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
- Negara atau Persekutuan Hukum yang Sedikit Banyak Memiliki Pemerintah Sendiri
- Ikatan-Ikatan Negara
1) Perserikatan negara adalah negara merdeka yang terbatas pada pemerintahan dalam negeri saja, sedangkan dalam hubungan hukum internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
2) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertindak dalam hubungan hukum internasional melalui berbagai badan, seperti:
a) Sidang Umum PBB
b) Dewan Keamanan PBB
c) Dewan Ekonomi dan Sosial
d) Sekretariat PBB
e) Mahkamah Internasional
1) Hak menentukan nasib sendiri,
2) Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
3) Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah yang didudukinya.
b) Dewan Keamanan PBB
c) Dewan Ekonomi dan Sosial
d) Sekretariat PBB
e) Mahkamah Internasional
- Tahta Suci
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
- Orang Perseorangan (Individu)
- Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
1) Hak menentukan nasib sendiri,
2) Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
3) Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah yang didudukinya.
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan Internasional
- Asas-Asas Hukum Umum
- Keputusan Pengadilan
- Tulisan Ahli Ternama
Asas Hukum Internasional
- Asas Teritorial
- Asas Kebangsaan
- Asas Kepentingan Umum
Sumber Referensi:
Buku PKN (Membangun Wawasan KEWARGANEGARAAN Untuk Kelas XI SMA dan MA)
Sedikit informasi, kalo mau dapat web hosting murah lihat disini ->> Hosting Murah