larangan pemerintah terhadap penggunaan e-KTP

Beberepa larangan pemerintah terhadap penggunaan  e-KTP:

1. Tidak boleh difoto copy, karena sinar dari mesin foto copy dapat merusak chip dari e-KTP.
2. Tidak Boleh dilaminating, karena tekanan yang tinggi dari proses laminating juga dapat membuat e-KTP jadi rusak.

Akibat kronis dari foto copy dan laminating tersebut adalah dapat menghilangkan data-data dari memori atau chip tersebut.

Beberapa kantor kini masih belum memiliki e-KTP Reader maka dari itu masyarakat masih membutuhkan e-KTP yang berbentuk kertas. Masalah tersebut dapat diatasi dengan,
  • Foto e-KTP, kemudian print berwarna, selanjutnya di laminating agar dapat awet dan tahan lama. (e-KTP palsu inilah yang digunakan jika ingin difoto copy).
Sumber referensi:
*Reportase Sore