larangan pemerintah terhadap penggunaan e-KTP
Beberepa larangan pemerintah terhadap penggunaan e-KTP:
1. Tidak boleh difoto copy, karena sinar dari mesin foto copy dapat merusak chip dari e-KTP.
2. Tidak Boleh dilaminating, karena tekanan yang tinggi dari proses laminating juga dapat membuat e-KTP jadi rusak.
Akibat kronis dari foto copy dan laminating tersebut adalah dapat menghilangkan data-data dari memori atau chip tersebut.
Beberapa kantor kini masih belum memiliki e-KTP Reader maka dari itu masyarakat masih membutuhkan e-KTP yang berbentuk kertas. Masalah tersebut dapat diatasi dengan,
*Reportase Sore
1. Tidak boleh difoto copy, karena sinar dari mesin foto copy dapat merusak chip dari e-KTP.
2. Tidak Boleh dilaminating, karena tekanan yang tinggi dari proses laminating juga dapat membuat e-KTP jadi rusak.
Akibat kronis dari foto copy dan laminating tersebut adalah dapat menghilangkan data-data dari memori atau chip tersebut.
Beberapa kantor kini masih belum memiliki e-KTP Reader maka dari itu masyarakat masih membutuhkan e-KTP yang berbentuk kertas. Masalah tersebut dapat diatasi dengan,
- Foto e-KTP, kemudian print berwarna, selanjutnya di laminating agar dapat awet dan tahan lama. (e-KTP palsu inilah yang digunakan jika ingin difoto copy).
*Reportase Sore