Makalah Tentang ASEAN

Komunitas Blogger Wajo

BAB I

PENDAHULUAN

Latar belakang

Adakalanya  tingkah  laku  binatang  menjadi  inspirasi  bagi  manusia. Bahkan, binatang  yang  kecil  sekalipun, seperti  semut. Suatu  waktu  kamu  pasti  pernah  melihat  sekelompok  semut  mampu  mengangkut  benda  yang  besar. Jika  hanya  seekor  semut  yang  mengangkut  benda  itu, pasti  tidak  kuat. Kejadian  itu  menjadi  contoh  bagi  orang, masyarakat, bahkan  negara. Inti  kejadian  tersebut  adalah  kegotongroyongan, kebersamaan, atau  menjalin  kerja  sama. Sebuah  negara  kecil  dapat  menjadi  kuat  bila  saling  bekerja  sama  dengan  negara-negara  kecil  lainnya. Contoh  yang  lebih  nyata  adalah  negara-negara  Asia  Tenggara.

           Karena  adanya  masalah  yang  terjadi  di  Asia  Tenggara, sehingga  negara-negara  yang  merupakan  anggota  Asia  Tenggara  bersatu  dan  membentuk  organisasi  yang  dinamakan  ASEAN  (Association  of  South  East  Asian  nation). ASEAN  merupakan  perhimpunan  bangsa-bangsa  di  Asia  Tenggara  yang  didirikan  pada  tanggal  8  Agustus  1967  di  Bangkok, Thailand, melalui  penandatanganan  Deklarasi  Bangkok  oleh  Menteri  Luar  Negeri  Filipina, Indonesia, Thailand, Malaysia, dan  Singapura.



BAB II

PEMBAHASAN

Sejarah dan Perkembangan ASEAN

ASEAN itu (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerjasama antarnegara di Asia Tenggara sejak tahun 1967.

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Ibu Kota Thailand) oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pendirian itu di tandai tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bangkok dan di peringati setiap tahun sebagai hari ASEAN.

Deklarasi Bangkok ditandatangi oleh perwakilan dari 5 negara pemrakarsa/pendiri ASEAN diantaranya : Adam Malik (Mentri Luar Negeri Indonesia); Tun Abdul Razak (Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Malaysia); Narciso Ramos (Menteri Luar Negari Filiphina); S. Rajaratman (Menteri LUar Negeri Singapura); Thanat Khoman (Menteri Luar Negeri Thailand). Adapun Isi dari Deklarasi Bangkok yakni :

•    Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.

•    Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional

•    Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi

•    Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada

•    Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara

ASEAN beranggotakan hampir semua Negara yang berada di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua New giunea, adapun anggota dari ASEAN yaitu :

-    Indonesia (sejak 8 Agustus 1967);

-    Malaysia (sejak 8 Agustus 1967);

-    Singapura (sejak 8 Agustus 1967);

-    Thailand (sejak 8 Agustus 1967);

-    Filipina (sejak 8 Agustuus 1967);

-    Brunei Darussalam (7 Januari 1984);

-    Vietnam (28 Juli 1995);

-    Laos (23 Juli 1997);

-    Myanmar (23 Juli 1997);

-    Kamboja (16 Desember 1998)

ASEAN didirikan bermula dari hasrat untuk menciptakan kawasan yana damai, Negara-negara penandatanganan deklarasi Bangkok menginginkan kerja sama untuk mencapai pertumubuhan ekonomi, perkembangan social-budaya, serta perdamaian, dan stabilitas dalam wadah ASEAN.

Bendera ASEAN melambangkan ASEAN yang stabil, penuh perdamaian, bersatu, dan dinamis. Adapun lambing ASEAN berada di tengah bendera ASEAN, sedangkan warna bendera dan lambang ialah biru, merah, putih, dan kuning; masing-masing mewakili warna dasar setiap bendera Negara anggota ASEAN. Warna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas; merah melambangkan semangat dan kedinamisan; putih menunjukkan kesucian; dan kuning merupakan symbol kemakmuran. Ikatan rumpun padi melambangkan harapan para tokoh pendiri ASEAN agar asosiasi itu secara bersama-sama terikatdalam persahabatan dan kesetiakawanan social, sedangkan lingkaran melambangkan kesatuan ASEAN.

Tujuan ASEAN ialah menciptakan pemeliharaan dan peningkatan perdamaian, keamanan, ketahanan dan kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal. Selain itu, ASEAN menciptakan kerja sama di bidang perdagangan, penanaman modal, ketenagakerjaan, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan di kawasan. ASEAN juga ingin menciptakan penguatan demokrasi, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, dan lingkungan hidup, serta penciptaan lingkungan yang aman dari narkoba. Selain itu, ASEAN mengembangkan sumber daya manusia, meningkatkan partisipasi masyarakat dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya, ASEAN juga memajukan identitasnya dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan, serta meneruskan peran proaktif ASEAN dalam kerja sama dengan negara mitra wicara, yaitu negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra kerja sama ASEAN di berbagai bidang.

Dalam menjalin hubungan antarnegara anggota, ASEAN memiliki prinsip sebagaimana yang dimuat pada Piagam ASEAN, antara lain, menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh Negara anggota ASEAN; komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan;serta menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional; Selain itu, ASEAN mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial. Dalam menjalin hubungan antarnegara anggota, ASEAN memiliki prinsip sebagaimana yang dimuat pada Piagam ASEAN, antara lain, menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negaraanggota ASEAN; komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan;serta menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional; Selain itu, ASEAN mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.

ASEAN biasanya mengadakan pertemuan, pertemuan yang diadakan ASEAN adalah sebagai berikut:

a.    Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, yaitu pertemuan tingkat tinggi para kepala Negara/pemerintahan Negara anggota.

b.    Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council), yaitu pertemuan para menteri luar negeri Negara anggota ASEAN, sebagai coordinator dewan komunitas ASEAN.

c.    Dewan komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils), yaitu pertemuan para menteri yang membidangi tiga pilar komunitas ASEAN.

d.    Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral ministerial Bodies), yaitu pertemuan para menteri membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.

e.    Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN), yaitu pertemuan para pejabat tinggi di bawah tingkat menteri Negara anggota ASEAN yang membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.

Hasil dari KTT Resmi ASEAN

-    KTT ke-1

Deklarasi Kerukunan ASEAN; Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC); serta Persetujuan Pembentukan Sekretariat ASEAN.

-    KTT ke-2

Pencetusan Bali Concord 1.

-    KTT ke-3

Mengesahkan kembali prinsip-prinsip dasar ASEAN;Solidaritas kerjasama ASEAN dalam segala bidang;Melibatkan masyarakat di negara-negara anggota ASEAN dengan memperbesar peranan swasta dalam kerjasama ASEAN;Usaha bersama dalam menjaga keamanan stabilitas dan pertumbuhan kawasan ASEAN.

-    KTT ke-4

ASEAN dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan koordinasi;Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.

-    KTT ke-5

Membicarakan upaya memasukan Kamboja, Laos, Vietnam menjadi anggota serta memperkuat identitas ASEAN.

-    KTT ke-6

Pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

-    KTT ke-7

Mengeluarkan deklarasi HIV/AIDS;Mengeluarkan deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorism pada gedung WTC di Amerika.

-    KTT ke-8

Pengeluaran deklarasi Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan;Pengesahan ASEAN Tourism Agreement.

-    KTT ke-9

Pencetusan Bali Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC).

-    KTT ke-10

Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh vitalitas pada tahun 2020.

-    KTT ke-11

Perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup.

-    KTT ke-12

Membahas masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.

-    KTT ke-13

Penandatanganan beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center, menyepakati ASEAN Center.

-    KTT ke-14

Penandatanganan persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru

Hasil dari KTT Tidak Resmi ASEAN

-    KTT Tidak Resmi ke-1

Kesepakatan untuk menerima Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai anggota penuh ASEAN secara bersamaan.

-    KTT Tidak Resmi ke-2

Sepakat untuk mencanangkan Visi ASEAN 2020 yang mencakup seluruh aspek yang ingin dicapai bangsa-bangsa Asia Tengara dalam memasuki abad 21, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya.

-    KTT Tidak Resmi ke-3

Kesepakatan untuk mengembangkan kerja sama di bidang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan keamanan serta melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan kerja sama untuk pertumbuhan ekonomi di kawasan.

-    KTT Tidak Resmi ke-4

Sepakat untuk pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.

-    KTT Luar Biasa (Jakarta 6 Januari 2005)

Pembahasan bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami.

Adapun manfaat ASEAN bagi Indonesia yaitu: ASEAN mampu menciptakan stabilitas, perdamaian, dan keteraturan di kawasan ASEAN sehingga dapat melanjutkan pembangunan di segala bidang dan dapat mendorong anggota ASEAN menjadi negara yang lebih maju; ASEAN memiliki berbagai bentuk kerja sama di bidang pembangunan dan percepatan pemajuanekonomi, antara lain, perluasan perdagangan, investasi, kepariwisataan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta di bidang pendidikan; ASEAN adalah organisasi kawasan yang kebanyakan anggotanya merupakan Negara berkembang sehingga asosiasi itu dapat menjadi wadah bagi negara anggota dalam memperjuangkan kepentingan bersama di forum internasional; ASEAN dan negara anggota telah memberikanbantuan kepada Indonesia saat terjadi bencana alam, seperti tsunami di Aceh (2004), gempa dan gunung meletus di Yogyakarta (2006 dan 2010), serta gempa dan tsunami di Pulau Nias (2009); Selain itu, negara anggota ASEAN turut serta dalam proses perdamaian di Aceh melalui Aceh Monitoring Mission.

Piagam ASEAN

Piagam ASEAN adalah dokumen ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang longgar menjadi sebuah organisasi Internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat, dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam asean ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.

Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua Negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Dalam hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam semua perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN. Piagam ASEAN terdiri atas 1 mukadimah, 13 bab, dan 55 pasal.

Piagam ASEAN berguna dalam memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan saat mendatang secara efektif.

Komunitas ASEAN

Komunitas ASEAN adalah wadah untuk lebih mempererat integrasi masyarakat ASEAN dan untuk menyesuaikan cara pandang keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia. Gagasan pembentukan komunitas ASEAN itu di cetus pada tahun 1997 dalam visi ASEAN 2002 dan dikukuhkan pada tahun 2003 pada KTT ke-9 di Bali.

Pilar komunitas ASEAN adalah tiga pilar dalam membangun komunitas ASEAN, yaitu pilar politik-keamanan, pilar ekonomi, dan pilar sosial-budaya. Masing-masing pilar memiliki bidang kerja sama antarnegara anggota ASEAN.

    Pilar Politik-Keamanan

Pilar Komunitas Politik-Keamanan ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang politik dan keamanan untuk memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak Asasi Manusia dan demokratisasi di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan itu bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak membentuk suatu pakta pertahanan militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Komunitas Politik Keamanan tersebut mengacu kepada ketentuan hukum di bidang politik-keamanan, yaitu sebagai berikut: Kawasan Damai, Bebas dan Netral; Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara; dan Traktat Kawasan Bebas-Senjata Nuklir Asia Tenggara. Acuan ketentuan hukum lainnya adalah Piagam PBB, Piagam ASEAN, dan prinsip-prinsip hokum internasional lain yang terkait.

Penggagas Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.

Indonesia memiliki peranan penting dalam proses penyusunan komunitas itu, yaitu menyampaikan usulan rencana aksi yang terdapat dalam Cetak Biru Komunitas Politik Keamanan ASEAN, seperti pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations), pembentukan Komisi Pemajuan dan Pelindungan Hak Perempuan dan Anak, memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi, serta pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. Kerja sama dalam kerangka Komunitas Politik Keamanan ASEAN dikembangkan lebih spesifik dalam bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, hingga upaya memberantas korupsi.

    Pilar Ekonomi

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) ialah komunitas yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi terpadu di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.

KEA bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta berupaya mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.

KEA diwujudkan melalui penyusunan suatu cetak biru yang berisikan rencana kerja terjadwal sampai dengan tahun 2015. Pelaksanaan rencana kerja itu dilakukan dengan memperhatikan perbedaan tingkat pembangunan negara anggota.

Kerja sama ekonomi mencakup bidang perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan transportasi, telekomunikasi, pariwisata, serta keuangan. Selain itu, kerja sama juga mencakup bidang pertanian dan kehutanan, energi dan mineral, serta usaha kecil dan menengah.

    Pilar Sosial-Budaya

Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan sebuah wadah untuk memperkuat keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu bertujuan untuk memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap ASEAN.

Kerja sama sosial budaya ASEAN mencakup bidangkebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.

Komunitas ASEAN berpusat pada masyarakat untuk penguatan kesetiakawanan dan persatuan dalam perbedaan ciri-ciri kebudayaan antarnegara anggota ASEAN. Persatuan dan kesetiakawanan tersebut dibangun melalui penguatan identitas bersama dan pembangunan masyarakat yang saling pkeduli, berbagi, dan harmonis.

ASEAN juga bertekad untuk memperkuat persatuan dan saling pengertian terhadap perbedaan kebudayaan, sejarah, agama, dan peradaban demi terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015.

Hubungan ASEAN dengan Pihak Luar

ASEAN membangun hubungan dan keja sama yang saling menguntungkan dengan Negara di luar ASEAN dan organisasi internasional. Dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama itu, ASEAN membentuk Sistem Dialog dengan Negara dan organisasi internasional tersebut sebagai Mitra Wicara dan Mitra Wicara Sektoral.

Sistem Dialog itu berkembang dari keinginan untuk membuka pasar, memperoleh bantuan   pembangunan, dan untuk membicarakan permasalahan keamanan dan ekonomi dalam forum.

Tujuan utama dalam hubungan dan kerja sama ASEAN dengan pihak luar ialah memperoleh bantuan teknis dalam proyek kerja sama kawasan, mempromosikan hubungan ekonomi dan perdagangan, serta memperkuat hubungan politik dengan negara dan organisasi internasional di luar ASEAN.

ASEAN untuk Masyarakat

Yang telah dilakukan ASEAN untuk mengentaskan kemiskinan yaitu dengan Upaya penanggulangan masalah kemiskinan dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang lebih melibatkan sebanyak mungkin keikutsertaan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh ASEAN adalah meningkatkan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan layanan sosial, informasi, termasuk pemanfaatan teknologi dan komunikasi.

Adapun manfaat ASEAN dalam perlindungan dan pemajuan ketenagakerjaaan yaitu sebagai wujud tekad ASEAN dalam melindungi dan memajukan hak-hak pekerja migran, ASEAN telah menyepakati Deklarasi ASEAN tentang Pelindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran di Filipina pada Januari 2007. ASEAN sedang menyusun ketentuan hukum mengenai pelindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran yang akan dijadikan landasan konstitusional atau aturan main yang bersifat mengikat bagi negara-negara di kawasan ASEAN.

Usaha ASEAN Untuk mendorong pariwisata kawasan, ASEAN memiliki forum  tahunan tingkat Menteri Pariwisata ASEAN, yang merupakan wadah pemasyarakatan dan pemajuan sektor pariwisata di ASEAN. Forum itu diadakan secara bergantian di salah satu Negara anggota ASEAN. Pada tahun 2002 ASEAN menghasilkan sebuah perjanjian pariwisata menyeluruh untuk membuka

industri pariwisata, memasyarakatkan pariwisata kawasan secara bersama, serta melindungi wisatawan dan penduduk ASEAN di daerah pariwisata. Selain itu, salah satu capaian utama kerja sama pariwisata adalah penandatanganan Pengaturan Saling Pengakuan untuk para pekerja di bidang pariwisata pada tahun 2009, dan disepakatinya Rencana Strategis Pariwisata ASEAN periode 2011-2015. Kerja sama pariwisata ASEAN juga melibatkan secara aktif berbagai pemangku kepentingan di bidang pariwisata, seperti asosiasi perhotelan, asosiasi pekerja pariwisata, dan biro perjalanan. ASEAN juga melakukan kerja sama dengan pihak di luar ASEAN, seperti Jepang, Korea Selatan, Rusia, dan Dewan Kerja Sama Teluk.

Negara anggota ASEAN bekerja sama dalam upaya memajukan dan melestarikan warisan budaya di kawasan Asia Tenggara. Kerja sama itu dilaksanakan melalui proyek-proyek kebudayaan di bawah Sub-Komite Kebudayaan ASEAN. Kerja sama yang telah dilakukan, antara lain, melalui penelitian, pendokumentasian, ataupun produksi bersama tentang seni pertunjukan asli yang berkaitan dengan keanekaragaman budaya di Asia Tenggara.

ASEAN mendorong pemajuan dan pelindungan hakhak perempuan dan anak melalui pembentukan Komisi ASEAN untuk pemajuan dan pelindungan

hak-hak perempuan dan anak pada tahun 2010. Dalam hal perempuan, atas usulan Indonesia telah disepakati pembentukan Pertemuan Tingkat Menteri Urusan Perempuan ASEAN pada tahun 2011, sebagai upaya pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender.

ASEAN berperan dalam memelopori kerja sama di bidang kesehatan, antara lain, dalam penanggulangan merebaknya wabah gangguan pernafasan akut (SARS), flu burung, demam berdarah, dan HIV/AIDS. Selain itu, ASEAN menetapkan tanggal 15 Juni sebagai “Hari Demam Berdarah ASEAN”.

ASEAN telah menyepakati Persetujuan ASEAN mengenai Penanggulangan Bencana Alam dan Tanggap Darurat (AADMER) pada 2005, yang mendasari pembentukan Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN untuk Penanggulangan Bencana Alam (AHA Centre) di Jakarta pada tahun 2011.

Pusat tersebut berperan dalam memfasilitasi kerja sama dan koordinasi di antara negara anggota ASEAN, PBB, serta berbagai negara atau organisasi internasional lainnya.

ASEAN sebagai asosiasi ataupun melalui kerja sama dengan negara lain telah berulang kali menggunakan kekuatan politik untuk mengutuk tindakan terorisme. Negara anggota ASEAN menandatangani Konvensi ASEAN mengenai Anti-terorisme pada bulan Januari 2007 di Cebu, Filipina. Konvensi itu berisi definisi kegiatan terorisme, rumusan prosedur kerja sama anti-terorisme, dan spesifikasi hak-hak tersangka pelaku terorisme. ASEAN memiliki perjanjian multilateral mengenai bantuan hukum timbal balik untuk memudahkan kerja sama dalam pemberantasan terorisme dan kejahatan transnasional lain.

Dalam penanggulangan narkoba, ASEAN memiliki Forum Pejabat Tinggi ASEAN yang dibentuk tahun 1984 untuk menangani secara bersama masalah obat-obatan terlarang. ASEAN memiliki empat pusat pelatihan untuk upaya penanganan masalah tersebut yang tersebar di berbagai kota di kawasan Asia Tenggara. Pusat itu berfungsi untuk memberikan pelatihan penyembuhan dan rehabilitasi ketergantungan dan pendeteksian narkoba di dalam cairan tubuh. Di samping itu, pusat tersebut juga melakukan pemasyarakatan mengenai pemberlakuan hokum dan bahaya narkoba.

Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya berupaya untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan identitas ASEAN di kalangan masyarakat melalui kegiatan Sadar ASEAN. Kegiatan Sadar ASEAN di Indonesia antara lain:

-    Pemasyarakatan ASEAN di lingkungan sekolah menengah melalui program ASEAN Goes to School;

-    Seminar dan ceramah/kuliah umum;

-    Kegiatan simulasi sidang ASEAN di sekolah menengah dan perguruan tinggi;

-    Kegiatan lomba, seperti Pemilihan Duta Muda ASEAN-Indonesia, Lomba Cerpen ASEAN, Lomba Karya Tulis ASEAN, Lomba Pidato ASEAN, dan Lomba Lukis ASEAN;

-    Penerbitan berbagai buku tentang ASEAN;

-    Dialog interaktif dan liputan media;

-    Kegiatan festival budaya, seperti ASEAN Fair, ASEAN Film Festival, ASEAN Culinary Festival, ASEAN Jazz Festival, dan ASEAN Youth Cultural Exchange Festival;

-    Perayaan Hari ASEAN setiap tanggal 8 Agustus.

BAB III

PENUTUP

1.    Kesimpulan

ASEAN  (Association  of  South  East  Asian  Nation)   merupakan  organisasi  regional  di  kawasan Asia  Tenggara. ASEAN  didirikan  oleh  bangsa-bangsa  Asia  Tenggara  atas  dasar  persamaan  nasib  dan  kepentingan  bersama. Lima  negara  yang  sepakat  menjadi  pelopor  membentuk  ASEAN  adalah  Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura  dan  Filipina. Organisasi  ini  didirikan  pada  tanggal  8  Agustus  1967  di  Bangkok, Thailand  dan  melalui  penandatanganan  Deklarasi  Bangkok oleh  Menteri  Luar  Negeri  Filiphina, Indonesia,Thailand, Malaysia, dan  Singapura.

          Pada  awalnya, negara-negara  anggota  ASEAN  hanya  berjumlah  lima, namun  beberapa  tahun  setelah  berdirinya  ASEAN, lima  negara  lainnya  bergabung  ke  dalam  Anggota  ASEAN  secara  bertahap. Tujuan  didirikannya  ASEAN  adalah  untuk  meningkatkan  kerja  sama  di  bidang  ekonomi, sosial, budaya, dan  politik, serta  mewujudkan  ketertiban  dan  perdamaian  di  kawasan  Asia  Tenggara.

2.    Saran

          Negara  kita, Indonesia  merupakan  salah  satu  anggota  ASEAN. Untuk  itu, kita  harus  membantu  mewujudkan  cita-cita  atau  tujuan  dari  ASEAN  itu  sendiri. Karena  bagaimanapun, tujuan  tersebut  merupakan  keinginan  dari   bangsa  kita  sendiri.

          Selain  itu, sebagai  negara  anggota  ASEAN  yang  terbesar, kita  harus  lebih  menunjukan  patisipatif  kita  dalam  mewujudkan  tujuan  tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Konferensi_Tingkat_Tinggi_ASEAN
http://kemlu.go.id/Pages/Asean.aspx?IDP=6&l=id
http://kemlu.go.id/Documents/Tentang%20ASEAN/Buku%20Ayo%20Kita%20Kenali%20ASEAN.pdf